You are currently viewing Pendampingan Penyusunan Buku Ajar Fiqih ke Guru MIM 02 Paciran

Pendampingan Penyusunan Buku Ajar Fiqih ke Guru MIM 02 Paciran

Pendampingan Guru Madrasah Ibtidaiyah Dalam Penyusunan
Buku Ajar Fiqih di MIM 02 Paciran

(Oleh: Subhan Adi Santoso, M.Pd.)


PENDAHULUAN

           Pendidikan adalah “pengaruh , bantuan atau tuntutan  yang diberikan oleh orang yang bertanggungjawab kepada anak didik [1]. Pendidikan merupakan kegiatan yang universal dalam kehidupan manusia, dan merupakan aspek terpenting untuk kehidupan manusia, karena dengan adanya pendidikan dapat menciptakan perubahan sikap yang baik pada diri seseorang.

            Penyelenggaraan pendidikan tidak dapat dilepaskan dari tujuan pendidikan yang hendak dicapainya. Hal ini dibuktikan dengan penyelenggaraan pendidikan yang ada di Indonesia. Dalam undang-undang RI no 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional dikemukakan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk “membangkitkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa [2].

           Tujuan pendidikan tersebut telah digariskan dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea ke empat yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Untuk merealisasikan tujuan tersebut, pemerintah telah menerapkan empat strategi pokok pembangunan pendidikan nasional, yaitu peningkatan pemerataan kesempatan pendidikan, relevansi pendidikan dengan pembangunan, kualitas pendidikan dan efisiensi pengelolaan pendidikan. Dengan menerapkan empat strategi pokok tersebut diharapkan agar kualitas dan mutu pendidikan di negara kita dapat ditingkatkan sehingga menghasilkan output yang berkualitas dan dapat diandalkan.

           Pendidikan mempunyai dua proses utama yaitu belajar dan mengajar. Menurut W.H. Burton yang dikutip oleh Uzer Usman bahwa belajar diartikan “sebagai perubahan tingkah laku pada diri individu berkat adanya interaksi antara individu dengan individu dan individu dengan lingkungannya[3]. Sedangkan mengajar merupakan “suatu usaha mengorganisasikan lingkungan dalam hubungannya dengan anak didik[4].

           Mengajar ditingkat pendidikan formal biasanya dilakukan oleh seorang guru. Menurut Darji Darmodiharjo seperti yang dikutip oleh Marno menyatakan bahwa :

           Minimal ada tiga tugas sebagai penjabaran dari misi dan fungsi yang diembannya, diantaranya : mendidik, mengajar dan melatih. Tugas mendidik lebih menekankan pada pembentukkan jiwa, karakter, dan kepribadian berdasarkan nilai-nilai. Tugas mengajar lebih menekankan pada pengembangan kemampuan penalaran dan tugas melatih menekankan pada pengembangan kemampuan penerapan teknologi dengan cara melatih berbagai keterampilan [5].

           Dalam perspektif Islam, mengemban amanat sebagai guru bukan terbatas pada pekerjaan atau jabatan seseorang, melainkan memiliki dimensi nilai yang lebih luas dan agung, yaitu tugas ketuhanan, kerasulan dan kemanusiaan. Dikatakan sebagai tugas ketuhanan, karena mendidik merupakan sifat “fungsional”Allah (Sifat rububiyah) sebagai “rabb” yaitu sebagai “guru” bagi semua makhluk. Allah mengajar semua makhluknya lewat tanda-tanda alam (sign), dengan menurunkan wahyu, mengutus rasul-Nya, dan lewat hamba-hamba-Nya. Allah memanggil hamba-hamba-Nya yang beriman untuk mendidik.


WAKTU PELAKSANAAN

           Pelaksanaan pengabdian masyarakat ini di Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah 02 Paciran Lamongan pada semester genap 2015/2016 mulai tanggal 01 Maret sampai 02 Mei 2016


PELAKSANAAN

A. Kerangka Pemecahan Masalah

           Permasalahan yang sering dihadapi oleh Madrasah Ibtidaiyah yaitu masalah pembelajaran hal ini dapat dilihat bahwa mayoritas materi fiqih tergolong fiqih praktis yaitu materi fiqih yang dekat dengan kehidupan sehari-hari yang dekat dalam pengalaman siswa dan siap diamalkan pada keseharian mereka. Sehingga dibutuhkan media pembelajaran (buku ajar) agar peserta didik dapat memahami seutuhnya materi-materi yang disampaikan dan dapat diamalkan dengan baik dikehidupan sehari-hari.

  • Menawarkan Program Ke MIM 02 Paciran
  • Identifikasi Jumlah Guru MIM 02 Paciran
  • Workshop Penyusunan Buku Ajar Fiqih
  • Pendampingan Guru dalam Menyusun Buku Ajar

           Sebagai langkah awal, tim pengabdian masyarakat menawarkan program ke Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah 02 Paciran. Apabila program tersebut diterima oleh Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah 02 Paciran, maka selanjutnya adalah membentuk tim workshop yang terdiri dari empat guru sesuai pembahasan yang akan disusun dalam buku fiqih. Langkah berikutnya memberikan undangan bagi guru-guru yang menjadi tim. Langkah yang terakhir adalah pelaksanaan workshop dan akan ditindaklanjuti dengan pendampingan, tim pengabdian mendampingi guru dalam menyusun buku ajar selama tiga tahap.

           Program pengabdian masyarakat akan fokus pada upaya meningkatkan mutu pembelajaran yang berdampak pada meningkatnya partisipasi belajar siswa, melalui pendampingan guru dalam penyusunan buku ajar fiqih.

B. Realisasi Pemecahan Masalah

  • Sosialisasi dan workshop penyusunan buku ajar fiqih
  • Pendampingan guru dalam penyusunan buku ajar fiqih

C. Sasaran

           Sasaran pengabdian masyarakat adalah guru Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah 02 Paciran


METODE YANG DIGUNAKAN

           Kegiatan pengabdian masyarakat dilakukan pada dua tahap. Sebagaimana berikut ini penjabarannya:

  • Tahap pertama yaitu Sosialisasi dan workshop penyusunan buku ajar fiqih
  • Selanjutnya tahap kedua adalah pendampingan pelaksanaan penyusunan buku ajar fiqih

HASIL DAN PEMBAHASAN

A. Sosialisasi dan Workshop Penyusunan Buku Ajar Fiqih

           Kegiatan ini dilaksanakan pada hari selasa tanggal 22 Maret 2016. Dengan agenda sosialisasi dan workshop penyusunan buku ajar, pembagian kelompok sesuai dengan pembahasan fiqih dan penyusunan jadwal pendampingan guru dalam penyusunan buku ajar yang disampaikan oleh Subhan Adi Santoso, M.Pd, Moh. Chotibuddin, M.Pd dan Idzi’Layyinati, M.Pd

B. Pendampingan Guru dalam Penyusunan Buku Ajar Fiqih

  1. Pendampingan Pertama
               Dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 26 Maret 2016 pukul 08.00-10.00 WIB. Materi yang menjadi objek adalah Mandi Wajib. Guru yang terlibat empat orang dan dosen pendamping tiga orang.
    Output pertama: urutan pembahasan sebagai berikut:
    • Pengertian Haid
    • Batas Waktu Haid
    • Hal–hal yang dilarang  bagi wanita haid
    • Tata Cara Mandi Setelah Haid
  2. Pendampingan Kedua
               Dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 02 April 2016 pukul 08.00-10.00 WIB. Materi yang menjadi objek adalah Khitan. Guru yang terlibat empat orang dan dosen pendamping tiga orang.
    Output kedua: urutan pembahasan sebagai berikut :
    • Pengertian Khitan
    • Hukum Khitan
    • Waktu Khitan
    • Dalil Khitan
  3. Pendampingan ketiga
    Output ketiga tersusunnya naskah soal latihan selama satu semester.

SIMPULAN DAN SARAN

A. SIMPULAN

           Kegiatan pendampingan guru dalam penyusunan buku ajar fiqih yang dilaksanakan oleh Tim Pengabdian Pada Masyarakat Program Studi Pendidikan Agama Islam memberikan manfaat yang signifikan bagi Tim Pengabdian Pada Masyarakat dan Guru Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah 02 Paciran Lamongan. Yaitu sebagai berikut:

  1. Bagi Guru MIM 02 Paciran
    • Guru terlatih dalam menyusun buku ajar, khususnya buku ajar fiqih bagi siswa MIM 02 Paciran
    • Guru dapat menyusun buku ajar fiqih secara mandiri sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh MIM 02 Paciran
    • Guru lebih fokus pada materi yang disampaikan dan dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari oleh siswa dan siswi
    • Bagi Tim Pengabdian Pada Masyarakat

           Pelaksanaan kegiatan pengabdian pada masyarakat dapat meningkatkan kepekaan terhadap permasalahan yang dihadapi oleh guru di Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah 02 Paciran. Berikutnya bagi program studi pendidikan agama Islam kegiatan ini bisa digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan kerjasama dengan madrasah-madrasah sekaligus sebagai promosi kepada masyarakat sekitar paciran bahkan di luar paciran.

B. SARAN

Kegiatan pendampingan guru dalam penyusunan buku ajar fiqih sangat berguna bagi madrasah-madrasah sebagai acuan menuju guru profesional dalam pembelajaran di kelas.


CITATION

  • [1] Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati, Ilmu pendidikan.Jakarta:Rineka cipta, 2001:71.
  • [2] Undang-undang RI no 20 tahun 2003, Sistem Pendidikan Nasional. [online] Tersedia: file:///C:/Users/IRMAHI~1/AppData/Local/Temp/UU_NO_20_2003.HTM diakses 11 April 2015
  • [3] Usman, Uzer, Menjadi Guru Profesional. Bandung : Remaja Rosdakarya, 1995:2
  • [4] Ibid, hal.3
  • [5] Marno. Strategi & Metode Pengajaran. Yogyakarta : Ar-ruzz Media, 2008S

Leave a Reply